Jakarta (KABARIN) - Rapat Paripurna DPR ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 resmi menyetujui Adies Kadir, yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPR RI, untuk mengisi posisi Hakim Konstitusi (MK) dari DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa saat memimpin rapat paripurna yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Selain itu, rapat juga memutuskan untuk mencabut Keputusan DPR RI Nomor 11/DPR/1/2025-2026 yang sebelumnya menyetujui pencalonan Inosentius Samsul sebagai hakim konstitusi pengganti.
Usai persetujuan, Saan mempersilakan Adies Kadir maju ke depan mimbar rapat paripurna untuk diperkenalkan sebagai calon Hakim MK. Pencalonan Adies dilakukan untuk menggantikan Hakim MK Arief Hidayat yang akan segera pensiun.
Dengan disetujuinya Adies Kadir, DPR RI juga telah menerima surat dari DPP Partai Golkar Nomor: B/934/DPP/GOLKAR/2026 tertanggal 26 Januari 2026 terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPR RI dari Partai Golkar untuk sisa masa jabatan 2024-2029.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, yang membidangi proses pencalonan, menekankan pentingnya penguatan MK agar lembaga ini tetap berfungsi sesuai tugas dan marwahnya. Menurutnya, MK membutuhkan sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum mendalam dan rekam jejak cemerlang.
"Sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah MK," kata Habiburokhman.
Sumber: ANTARA