Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK...,
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas perubahan cara pembayaran subsidi energi.
Ia menjelaskan skema kompensasi BBM dan listrik untuk tahun anggaran 2026 akan diubah dari sistem triwulan menjadi pembayaran bulanan.
"Ada perubahan mekanisme pembayaran yang tadinya itu mekanisme pembayaran mungkin setiap triwulan dan juga ada evaluasi, jadi sekarang ini mekanismenya ada perubahan berdasarkan DIPA yang ditetapkan, jadi nanti pembayarannya akan diusahakan setiap bulan," ujar Yuliot usai rapat di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa.
Mekanisme baru ini pada dasarnya masih mirip dengan sistem yang berlaku saat ini, termasuk soal penyaluran subsidi.
Terkait keluhan lambatnya pembayaran kompensasi yang sebelumnya disampaikan PT Pertamina, Yuliot menilai mekanisme baru bakal memberikan kepastian pembayaran bagi badan usaha.
"Jadi dengan adanya DIPA itu kan ada kepastian pembayaran setiap bulan ya, kemudian ini pembayaran akhir berdasarkan audit BPK. Jadi berdasarkan audit BPK itu nanti akan berapa sisa pembayaran itu akan dibayarkan oleh pemerintah," katanya.
Menurut Yuliot, perubahan ini diharapkan bisa memperbaiki arus kas BUMN energi, baik Pertamina maupun PT PLN.
Ia juga menegaskan dalam pertemuan itu tidak dibahas soal perubahan kuota subsidi energi. Kuota tetap mengacu pada APBN 2026.
"Kalau kuota kan sudah ditetapkan di APBN. Iya, tetap mengacu kepada APBN 2026," tambah Yuliot.
Sementara rencana pengetatan subsidi energi akan dibahas terpisah di tingkat menteri. Anggaran subsidi dalam APBN 2026 tercatat sebesar Rp318,89 triliun, dengan komposisi Rp210,1 triliun untuk energi dan Rp108,8 triliun untuk non-energi.
Sumber: ANTARA