Jakarta (KABARIN) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan harga patokan ekspor (HPE) untuk komoditas konsentrat tembaga dan emas meningkat akibat tingginya permintaan global.
Dalam keterangan Kemendag di Jakarta, Jumat, HPE konsentrat tembaga untuk periode pertama Februari 2026 ditetapkan sebesar 6.422,91 dolar AS per Wet Metrik Ton (WMT). HPE tersebut meningkat sebesar 4,73 persen dibandingkan periode kedua Januari 2026 yang sebesar 6.133,11 per WMT.
Sementara HPE emas menjadi 148.818,84 dolar AS per kilogram pada periode pertama Februari 2026, naik dibanding periode kedua Januari 2026 yang sebesar 141.972,92 dolar AS per kilogram. Sedangkan harga referensi (HR) emas naik menjadi 4.628,79 dolar AS per troy ounce (t oz) dari 4.415,85 dolar AS per t oz.
"Meningkatnya permintaan global dipengaruhi oleh perubahan ekspektasi suku bunga, kebijakan moneter negara maju, dan meningkatnya permintaan emas fisik dari sektor perhiasan dan industri," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga, terutama dari sektor energi terbarukan, kendaraan listrik, dan manufaktur perangkat elektronik.
Selain permintaan global, peningkatan HPE tembaga turut didorong terbatasnya pasokan tembaga akibat gangguan produksi di sejumlah tambang besar dunia. Kemudian, pergerakan nilai tukar ikut mempengaruhi HPE tembaga tersebut.
Lebih lanjut, Tommy menyampaikan kenaikan harga seluruh mineral penyusun tembaga menjadi dasar penghitungan HPE konsentrat tembaga periode pertama Februari 2026.
Sepanjang periode pengumpulan data, tercatat harga tembaga naik 4,01 persen, emas naik 4,82 persen, dan perak naik 17,99 persen.
Penetapan HPE dan HR tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 68 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar. Kepmendag berlaku untuk 1–14 Februari 2026.
HPE dan HR dalam Kepmendag Nomor 68 Tahun 2026 ditetapkan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Masukan teknis mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga, kemudian London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Penetapan HPE dan HR dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemendag, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Sumber: ANTARA