BEI Serahkan Penanganan Kasus PIPA ke Aparat dan Perketat Pengawasan Pasar

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - PT Bursa Efek Indonesia menyatakan mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran pasar modal yang melibatkan emiten PT Multi Makmur Lemindo Tbk atau PIPA.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bursa akan fokus menjalankan perannya sebagai regulator. Salah satunya dengan mencermati pergerakan transaksi saham PIPA serta keterbukaan informasi yang disampaikan ke publik. Sementara proses hukum sepenuhnya menjadi ranah aparat.

“Kan ada informasi atas perusahaan tercatat kita yang diproses di aparat penegak hukum, tentu itu kewenangan dari mereka. Jadi, kita akan melihat dari sisi pola transaksi, terus kemudian kita lihat disclosure informasi. Jadi, tetap kita memastikan mekanisme pasar kita dulu, sesuai dengan ketentuan kita,” ujar Nyoman saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Rabu.

Ia menambahkan otoritas pasar modal akan bertindak sesuai kewenangan dengan memperketat pengawasan terhadap emiten yang sedang disorot. Namun, BEI menilai tidak perlu ada campur tangan langsung dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan sesuaikan mekanisme yang ada di Bursa, dalam hal dari sisi informasi sudah disampaikan, dalam hal dari sisi fluktuasi memang tidak perlu ada intervensi dari regulator, tentu kami akan lihat kondisi dinamisnya bergerak,” ujar Nyoman.

Di pasar, saham PIPA tercatat mengalami tekanan dan sempat menyentuh Auto Reject Bawah dengan penurunan 14,62 persen ke level Rp181 per saham. Dalam tiga bulan terakhir, harga sahamnya sudah turun sekitar 40,07 persen.

Meski begitu, jika ditarik ke periode satu tahun, saham PIPA justru masih mencatat kenaikan signifikan hingga 654,17 persen secara tahunan.

PIPA resmi melantai di bursa lewat penawaran umum perdana pada 10 April 2023 dengan harga Rp105 per saham. Dari aksi IPO tersebut, perusahaan menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dan menunjuk PT Shinhan Sekuritas sebagai penjamin emisi.

Namun, hasil penggeledahan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyebutkan PIPA dinilai tidak memenuhi syarat untuk melantai di BEI, khususnya terkait ketentuan valuasi aset saat IPO.

Dalam perkembangan terbaru, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal yang berkaitan dengan PIPA. Ketiganya berasal dari internal PT MML dan mantan pejabat BEI.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut para tersangka tersebut berinisial BH yang merupakan eks staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat Divisi PP3 BEI, DA selaku Financial Advisor, serta RE yang menjabat Project Manager PIPA saat proses IPO. Peran detail masing masing tersangka masih didalami.

“Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya,” kata Ade.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka