DPR Sebut Prabowo Peduli dan Serius Perjuangkan Pendidikan dan Nasib Guru

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid menilai Presiden Prabowo Subianto punya perhatian besar terhadap sektor pendidikan, terutama dalam hal kesejahteraan guru. Hal itu disampaikannya saat menerima audiensi Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia di kompleks parlemen Jakarta.

Menurut Wachid, komitmen Prabowo terlihat dari berbagai kebijakan yang berpihak pada pendidikan, termasuk program Sekolah Rakyat dan perhatian terhadap nasib para guru. Karena itu, DPR juga ikut mendorong agar kesejahteraan guru madrasah bisa benar-benar diperjuangkan.

"Alhamdulillah Pak Prabowo dilantik menjadi Presiden. Ini kesempatan kami, ini (kesejahteraan guru) harus kami tindak lanjuti," kata dia, saat audiensi di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan bahwa masalah kesejahteraan guru madrasah bukan persoalan baru dan sudah berlangsung lama, bahkan sejak periode pemerintahan sebelumnya.

Wachid menyebut daerah pemilihannya seperti Demak, Kudus, dan Jepara merupakan wilayah dengan banyak madrasah dan pondok pesantren, sehingga persoalan ini sangat terasa.

Ia mengungkapkan bahwa banyak guru madrasah hanya menerima penghasilan sekitar Rp250.000 per bulan yang bersumber dari wali murid. Itu pun tidak selalu rutin, karena ada orang tua yang memberi dan ada juga yang tidak.

"Jadi ini nanti langsung pak, akan disampaikan pada Presiden, perintahkan pada Menteri dan Dirjen," kata dia.

Dalam audiensi tersebut, Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia menyampaikan lima tuntutan utama kepada pimpinan DPR RI dan Komisi VIII DPR RI terkait kesejahteraan guru madrasah.

Wakil Ketua Umum PGM Indonesia Ahmad Sujaenudin mengatakan, selama ini guru madrasah dikenal ikhlas dan tulus dalam mendidik siswa. Namun saat ini banyak dari mereka merasa resah karena gaji dan tunjangan sering terlambat dibayarkan.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi penyetaraan status kepegawaian seperti ASN, pengangkatan menjadi P3K, penambahan batas usia pengangkatan ASN, hak kembali ke madrasah asal setelah diangkat, serta kejelasan sistem penggajian guru madrasah.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka