iuran normal sebesar Rp16.800 per bulan kini mendapatkan potongan 50 persen sehingga peserta cukup membayar Rp8.400 per bulan
Istanbul (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) diharapkan bisa memperluas perlindungan bagi pekerja platform, termasuk pengemudi ojek dan kurir online, yang sehari-hari menghadapi risiko di jalan.
“Kita minta agar aturan ini disosialisasikan lebih luas, karena ini bagian dari inisiatif Pak Presiden (Prabowo Subianto),” kata Menaker dalam keterangannya di Istanbul, Turki, Kamis.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah melindungi pekerja platform melalui PP Nomor 50 Tahun 2025. Aturan tersebut memberikan diskon iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi seperti ojol, kurir, dan sopir.
Dari iuran normal Rp16.800 per bulan, peserta hanya perlu membayar Rp8.400 per bulan. Dengan biaya lebih ringan, Menaker berharap makin banyak pekerja platform yang terlindungi saat menghadapi risiko kecelakaan maupun kematian.
Selain itu, Menaker Yassierli juga menerima aspirasi dari perwakilan pekerja platform terkait keadilan dan transparansi di ekosistem kerja mereka.
Aspirasi pertama terkait Bantuan Hari Raya (BHR) agar lebih adil berdasarkan pendapatan setahun terakhir, dengan nominal lebih besar dan jangkauan penerima lebih luas.
Aspirasi kedua menyangkut transparansi formula dan potongan bagi hasil. Aspirasi ketiga menekankan perlindungan khusus bagi mitra kerja perempuan.
“Kita sudah berdialog dan saya mencoba menangkap aspirasi dari mereka. Kita sangat paham tantangan dan kondisi yang mereka hadapi saat ini,” ujar Yassierli.
Menaker menambahkan pekerja juga meminta agar payung hukum bagi pekerja platform segera diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pelindungan dan kesejahteraan mereka.
Sumber: ANTARA