Syarat dan prosedur yang harus ditempuh jika seseorang ingin jadi WNI

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) bukan hanya soal tinggal di Tanah Air, tapi juga soal hak dan kewajiban penuh yang diakui negara sesuai dengan UUD 1945. Nah, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin resmi bergabung, ada jalur naturalisasi yang diatur lewat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI.

Indonesia yang dikenal dengan alam indah, budaya beragam, dan masyarakat ramah memang kerap membuat banyak orang asing betah tinggal. Tak sedikit yang akhirnya memutuskan untuk berganti status jadi WNI.

Syarat jadi WNI
Berdasarkan Pasal 9 UU No.12/2006, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi WNA untuk bisa jadi WNI lewat naturalisasi biasa, antara lain:

  • Usia minimal 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Bisa berbahasa Indonesia, serta mengakui Pancasila dan UUD 1945.
  • Tidak pernah dipidana dengan ancaman hukuman 1 tahun atau lebih.
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda.
  • Punya pekerjaan dan penghasilan tetap.
  • Membayar biaya pewarganegaraan ke kas negara.

Selain itu, ada juga naturalisasi istimewa (Pasal 20 UU No.12/2006), yang bisa diberikan Presiden kepada orang asing yang dianggap berjasa atau penting bagi negara, tentunya dengan persetujuan DPR RI. Contoh paling populer biasanya atlet sepak bola keturunan yang diajukan PSSI untuk membela Timnas Indonesia.

Prosedur mengajukan naturalisasi
Kalau syaratnya sudah siap, WNA bisa mulai proses pengajuan dengan langkah-langkah berikut:

  1. Buat surat permohonan dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai, ditujukan ke Presiden melalui Menteri Hukum dan HAM.
  2. Sertakan dokumen pendukung: akta lahir, KTP pasangan (jika menikah), buku nikah, surat domisili, surat sehat, SKCK, hingga surat pernyataan setia pada NKRI.
  3. Menteri Hukum dan HAM akan meneruskan permohonan ke Presiden paling lama 3 bulan setelah diterima.
  4. Presiden memberi keputusan setuju atau menolak paling lambat 3 bulan setelah berkas diterima.
  5. Jika disetujui, keputusan diberitahukan ke pemohon dalam 14 hari.
  6. Pemohon wajib mengucapkan sumpah/janji setia kepada NKRI di hadapan pejabat berwenang dengan saksi, maksimal 3 bulan setelah keputusan keluar.

Biaya naturalisasi
Proses ini memang tidak gratis. Biaya yang ditetapkan masuk sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Besarannya bervariasi, antara lain:

  • Anak hasil perkawinan campur: Rp5 juta.
  • Naturalisasi karena perkawinan dengan WNI: Rp15 juta.
  • Naturalisasi penuh untuk WNA: Rp50 juta.

Jika semua syarat dan prosedur dipenuhi, status WNA akan resmi berubah menjadi WNI, lengkap dengan hak memiliki KTP dan paspor Indonesia.

Baca juga: 17 WNI kembali dari Nepal pascakerusuhan demonstrasi

Bagikan

Mungkin Kamu Suka