Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Jakarta (KABARIN) - Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra dari Riza Chalid, resmi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 hingga 2023.
Majelis hakim menyebut Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun. Aksi itu bikin negara tekor besar dengan kerugian mencapai 2,73 miliar dolar AS dan Rp25,45 triliun.
"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat.
Dalam perkara ini, Kerry berperan sebagai pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa. Ia terlibat dalam pengaturan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara dan juga kerja sama sewa Terminal Bahan Bakar Minyak Merak.
Selain hukuman badan, Kerry juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta bendanya bisa disita dan dilelang. Jika tetap tidak mencukupi, hukumannya bakal diganti dengan tambahan pidana 190 hari penjara.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun. Jika tak dibayar, Kerry harus menjalani hukuman pengganti selama lima tahun penjara.
Hakim menilai perbuatan Kerry bertentangan dengan upaya pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, sehingga menjadi faktor pemberat vonis. Namun, statusnya yang belum pernah dihukum serta tanggungan keluarga menjadi pertimbangan yang meringankan.
Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga ikut diputus perkaranya. Keduanya masing-masing dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis yang diterima Kerry lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, ia dituntut 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar, serta uang pengganti Rp10,4 triliun dengan ancaman hukuman pengganti 10 tahun penjara.
Sementara itu, Gading dan Dimas juga sebelumnya dituntut lebih berat, masing-masing 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Keduanya juga dibebani tuntutan uang pengganti dalam jumlah besar yang jika tidak dibayar akan diganti dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sumber: ANTARA