Sidang Korupsi Minyak Mentah Berlangsung hingga Dini Hari

waktu baca 2 menit

sidang dibagi menjadi 3 klaster, yang masing-masing terdiri 3 terdakwa, dengan dipimpin Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di Ruang Sidang Muhammad Hatta Ali

Jakarta (KABARIN) -

Proses pembacaan vonis kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018 sampai 2023 berlangsung super panjang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang ini berjalan dari Kamis sore hingga Jumat dini hari.

Pantauan di lokasi menunjukkan persidangan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan baru berakhir menjelang pukul 04.00 WIB. Total waktunya hampir 12 jam nonstop dengan agenda pembacaan putusan untuk sembilan terdakwa.

Majelis hakim membagi sidang ke dalam tiga klaster. Masing-masing klaster berisi tiga terdakwa dan dipimpin oleh Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji di ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Klaster pertama digelar lebih dulu pada Kamis sore. Dalam sesi ini, vonis dibacakan untuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023 Riva Siahaan, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusuma, serta Vice President Trading Produk Edward Corne. Riva dan Maya divonis 9 tahun penjara, sedangkan Edward dijatuhi hukuman 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Sidang klaster kedua dimulai malam hari. Vonis dibacakan untuk eks Dirut PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Vice President Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, serta Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI Sani Dinar Saifudin. Yoki dan Sani masing-masing dihukum 9 tahun penjara, sementara Agus dijatuhi 10 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Memasuki dini hari, giliran klaster ketiga yang menjalani sidang putusan. Tiga terdakwa yang divonis adalah pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT PMKA Gading Ramadhan Juedo, serta Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati. Kerry dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, sedangkan Gading dan Dimas masing-masing 14 tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Selain hukuman pokok, Kerry juga mendapat pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Rp2,9 triliun dengan subsider 5 tahun penjara. Sidang panjang ini menandai salah satu proses vonis terlama dalam perkara korupsi sektor energi yang ditangani pengadilan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka