Anggota DPR Tekankan Prioritas Perlindungan WNI di Timur Tengah

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan pemerintah harus menaruh keselamatan warga negara Indonesia yang bekerja atau tinggal di wilayah konflik Timur Tengah sebagai prioritas utama.

“Keselamatan jiwa warga negara adalah hukum tertinggi. Negara harus hadir lebih cepat, lebih sigap, dan lebih tegas dalam melindungi setiap WNI di kawasan konflik,” kata Edy di Jakarta, Senin.

Berdasarkan data penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) 2025, ada sekitar 463.250 orang di Arab Saudi, 180.103 di Uni Emirat Arab, 77.329 di Qatar, dan 63.306 di Oman.

Edy menyebut angka ini menunjukkan kawasan Teluk adalah salah satu titik terpadat bagi pekerja Indonesia, sehingga setiap eskalasi konflik otomatis berdampak besar pada mereka.

“Dengan jumlah PMI yang sangat besar di kawasan Teluk, pemerintah tidak boleh bersikap menunggu. Langkah antisipatif harus disiapkan sejak dini sebelum situasi memburuk,” ujarnya.

Edy menambahkan, dasar hukum untuk melindungi dan memulangkan WNI sudah jelas diatur dalam Pasal 27 ayat (1) huruf f UU Nomor 18 Tahun 2017 dan Pasal 21 UU Nomor 37 Tahun 1999.

“Undang-undang sudah memberi mandat. Jika ada ancaman perang dan keselamatan warga terancam, maka mekanisme repatriasi harus dijalankan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya langkah konkret di lapangan. KBRI dan KJRI di wilayah Teluk diminta melakukan pendataan ulang secara rinci terhadap PMI, bukan hanya data agregat, sehingga pemerintah tahu persis siapa berada di mana, kondisinya, dan tingkat risikonya.

“KBRI harus aktif menelusuri by name by address PMI di wilayahnya. Data tidak boleh hanya agregat. Kita harus tahu persis siapa berada di mana, dalam kondisi seperti apa, dan bagaimana tingkat risikonya,” kata dia.

Selain itu, Edy menyoroti kekhawatiran keluarga PMI di tanah air karena minim informasi. Ia mendorong pemerintah membuka saluran komunikasi yang jelas dan transparan, memberi update situasi secara rutin, serta menjelaskan rencana kontinjensi yang telah disiapkan.

“Pemerintah harus menyampaikan bagaimana kondisi wilayah tempat PMI tinggal dan apa saja rencana kontinjensi yang sudah disiapkan. Transparansi informasi adalah bagian dari perlindungan,” ujarnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka