Jakarta (KABARIN) - KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp1 miliar setelah melakukan penggeledahan selama 13 hingga 15 Maret 2026 terkait dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Penggeledahan dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah Bupati, kantor dan rumah Kepala Dinas PUPRPKP, kantor Dinas Pendidikan, serta rumah tersangka dan saksi.
“Dari rumah Kadis PUPRPKP, penyidik menemukan dan menyita uang tunai senilai Rp1 miliar,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Sebelumnya, pada 9 Maret 2026, KPK menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, dan 11 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan suap proyek. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif pada 10 Maret 2026.
Fikri Thobari resmi ditetapkan sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus suap ijon proyek yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta seperti Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. KPK menduga Bupati meminta suap sebesar 10-15 persen dari beberapa pihak swasta agar digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) untuk masyarakat.
Sumber: ANTARA