Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan, lebih dari 500 pekerja telah melakukan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Hari Raya Idul Fitri ke posko layanan yang disediakan Kementerian Ketenagakerjaan.
"Kita sedang monitor sekarang, tapi selama ini posko kita juga menerima konsultasi. Di Kemenaker sudah ada lebih dari 500 konsultasi," kata Yassierli di Jakarta, Senin.
Pihaknya mulai H-14 sampai H-7 menerima konsultasi terkait THR. "Misalnya kasusnya seperti apa, bagaimana perhitungan THR-nya dan seterusnya," katanya.
Laporan tersebut masuk sejak H-14 hingga H-7 sebelum Lebaran. Posko tersebut berperan dalam memastikan pekerja mendapatkan hak mereka terkait THR.
Sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan perhitungan besaran THR yang seharusnya diterima.
Selain itu, Yassierli menjelaskan, posko tersebut tidak hanya melayani pengaduan, tetapi juga menjadi sarana bagi pekerja untuk mendapatkan penjelasan terkait hak mereka sesuai regulasi ketenagakerjaan.
Memasuki H-7 sebelum Lebaran, posko pengaduan THR resmi dibuka untuk menerima laporan dari pekerja yang belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Posko pengaduan ini tidak hanya tersedia di Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga disediakan oleh pemerintah daerah di berbagai wilayah.
"Jadi silakan bagi yang belum menerima THR dan secara regulasi dia berhak, silakan menyampaikan ke posko," katanya.
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR paling lambat H-7 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Apabila perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut hingga melewati batas waktu yang ditentukan, maka perusahaan dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya kepada pekerja.
Pemerintah akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
"Kita akan tindaklanjuti. Kalau secara regulasi perusahaan wajib membayar denda lima persen, dan tentu ini menjadi catatan bagi perusahaan tersebut," tegas Yassierli.
Melalui posko pengaduan dan layanan konsultasi ini, Kementerian Ketenagakerjaan berharap hak pekerja terkait THR dapat terpenuhi secara tepat waktu serta mendorong perusahaan untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka layanan aduan di Posko THR dan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2026.
“Jadi seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, Posko THR dan BHR Keagamaan 2026 memiliki dua layanan yaitu konsultasi dan aduan. Mulai hari ini, layanan aduan sudah kami buka,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3).
Adapun Posko THR dan BHR Kemnaker telah dibuka per 2 Maret 2026. Sejak peluncurannya, Kemnaker telah menerima 1.134 konsultasi.
Menaker menjelaskan layanan konsultasi melayani pertanyaan-pertanyaan seputar hak THR dan BHR, mulai dari kelayakan penerima, cara penghitungan, hingga permasalahan yang timbul dalam kondisi khusus seperti pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara melalui layanan pengaduan, pekerja/buruh dapat melaporkan berbagai permasalahan pembayaran THR, seperti THR yang belum dibayar atau dibayarkan secara dicicil.
Sumber: ANTARA