KPK Tegaskan Proses Pengalihan Penahanan Yaqut Telah Sesuai Ketentuan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan seluruh proses pengalihan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas sudah berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil lembaganya telah mengikuti prosedur hukum.

“KPK memastikan bahwa seluruh proses dan langkah yang diambil telah dilakukan sesuai dengan mekanisme, prosedur, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya kepada jurnalis di Jakarta, Rabu.

Pernyataan itu muncul setelah status penahanan Yaqut sempat berubah dalam waktu singkat. Ia sempat dipindahkan dari rutan ke tahanan rumah, lalu dikembalikan lagi ke rutan KPK.

Kasus ini sendiri bermula dari penyidikan dugaan korupsi kuota haji tahun 2023 hingga 2024 yang mulai diusut pada Agustus 2025. Saat itu, kerugian negara sempat diperkirakan tembus lebih dari Rp1 triliun.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Yaqut dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Keduanya juga sempat dicegah bepergian ke luar negeri.

Yaqut kemudian mencoba menggugat status tersangkanya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2026. Namun, upaya tersebut ditolak oleh majelis hakim pada Maret 2026.

Setelah itu, KPK resmi menahan Yaqut di Rutan Gedung Merah Putih pada 12 Maret 2026. Beberapa hari kemudian, pihak keluarga mengajukan permohonan agar penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah, yang akhirnya dikabulkan.

Namun, keputusan itu tidak berlangsung lama. Pada 24 Maret 2026, KPK kembali memindahkan Yaqut ke rutan untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan.

Sementara itu, hasil audit terbaru dari Badan Pemeriksa Keuangan menunjukkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp622 miliar, lebih rendah dari perkiraan awal namun tetap tergolong besar.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan pengelolaan kuota haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka