KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana 406 Ribu Dolar AS ke Gus Alex dari Petinggi Kesthuri

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya aliran uang dalam jumlah besar yang diterima Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex.

Uang tersebut diduga berasal dari Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba saat Gus Alex masih menjabat Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa nilai uang yang diduga diberikan mencapai 406.000 dolar Amerika Serikat.

"ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar 406.000 dolar AS," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

KPK menjelaskan Asrul Aziz Taba yang juga merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang sedang ditangani lembaga tersebut.

Menurut KPK, dugaan pemberian uang itu berkaitan dengan posisi Gus Alex yang disebut sebagai orang kepercayaan atau representasi dari Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.

Asep menambahkan bahwa dalam berbagai kesempatan Yaqut kerap menunjuk Gus Alex untuk menangani urusan tertentu di lingkungan kementerian.

Kasus ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025 terkait dugaan penyimpangan kuota haji 2023 hingga 2024. Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka.

Pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sempat dicegah ke luar negeri meski tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI yang diterima pada 27 Februari 2026, KPK kemudian menghitung kerugian negara. Pada 4 Maret 2026, nilai kerugian negara disebut mencapai Rp622 miliar.

Proses hukum berlanjut dengan penahanan Yaqut Cholil pada 12 Maret 2026 dan Gus Alex pada 17 Maret 2026.

Yaqut sempat berstatus tahanan rumah setelah permohonan keluarga dikabulkan, namun pada 24 Maret 2026 kembali ditahan di Rutan KPK.

Pada 30 Maret 2026, KPK juga mengumumkan dua tersangka baru dalam perkara ini yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesthuri Asrul Aziz Taba.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka