Jakarta (KABARIN) - BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pekerja sektor informal untuk memanfaatkan potongan iuran sebesar 50 persen pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang berlaku hingga akhir Desember 2026.
Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho menyebut kebijakan ini jadi bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat kualitas sumber daya manusia sekaligus menjaga kondisi ekonomi pekerja informal agar tetap stabil.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Ayo kita manfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” kata Agung dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Program ini terbuka untuk semua pekerja bukan penerima upah yang mendaftar secara mandiri. Baik yang baru bergabung maupun yang sudah aktif bisa ikut menikmati keringanan tersebut.
Selama periode April sampai Desember 2026, peserta hanya perlu membayar iuran Rp8.400 per bulan. Jika dihitung untuk sembilan bulan, totalnya cukup Rp75.600.
Meski ada diskon, manfaat yang didapat tetap sama. Peserta tetap berhak atas santunan kecelakaan kerja hingga Rp70 juta, biaya pengobatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis, santunan kematian sampai Rp42 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua anak dengan nilai maksimal Rp174 juta.
Pendaftaran dan pembayaran iuran juga dibuat praktis. Peserta bisa mengaksesnya lewat aplikasi JMO, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai mitra seperti ritel modern, kantor pos, layanan perbankan, e commerce, dan dompet digital.
“Kami terus berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Perlindungan ini penting agar para pekerja dapat bekerja dengan aman, produktif, dan sejahtera,” ujar Agung.
Sumber: ANTARA