Polisi Selidiki Penyebab Karhutla yang Merebak di Kepri

waktu baca 2 menit

Tanjungpinang (KABARIN) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terhadap penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang belakangan marak terjadi di sejumlah wilayah, seperti Batam, Tanjungpinang, Bintan hingga Lingga.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei di Batam, Kamis, mengatakan penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah karhutla dipicu faktor alam akibat musim kemarau atau terdapat unsur kesengajaan maupun kelalaian, baik oleh masyarakat maupun korporasi.

“Kami telah mengerahkan jajaran reserse kriminal untuk mendalami penyebab karhutla di wilayah masing-masing,” kata Nona.

Namun demikian, ia mengakui pihak kepolisian masih mengalami kendala dalam mengungkap pelaku, antara lain karena minimnya saksi di lapangan serta status kepemilikan lahan yang terbakar yang kerap tidak jelas.

Ia menegaskan kepolisian tidak akan menoleransi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja.

“Jika terbukti, pelaku akan diproses hukum tanpa kompromi,” ujarnya.

Menurut dia, pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Polda Kepri juga mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam upaya pencegahan karhutla serta menjaga kelestarian lingkungan.

Sejak 24 Maret 2026, lanjut dia, tim kepolisian aktif melakukan patroli ke wilayah titik panas (hotspot) guna mencegah meluasnya kebakaran.

Selain itu, Polda Kepri membentuk tim gabungan penanganan karhutla bersama sejumlah instansi terkait menyusul meningkatnya kejadian kebakaran akibat kemarau panjang dalam satu bulan terakhir.

Tim tersebut terdiri atas unsur Polri, BPBD, Satpol PP, hingga Dinas Pemadam Kebakaran.

“Tim dibagi ke beberapa zona untuk memudahkan koordinasi sekaligus penanganan apabila terjadi karhutla,” katanya.

Ia menambahkan kondisi cuaca kering yang disertai angin berpotensi memperluas kebakaran, sehingga masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar.

Berdasarkan data BPBD Kepri hingga akhir Maret 2026, sebaran karhutla terjadi di seluruh kabupaten/kota di wilayah tersebut, yakni Tanjungpinang sebanyak 121 titik, Bintan 351 titik, Karimun 153 titik, Anambas 3 titik, Natuna 32 titik, Batam 63 titik, dan Lingga 45 titik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka