Jakarta (KABARIN) - Seorang pria berinisial MH yang menjadi tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kebayoran Baru kini telah resmi ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua tim Pelindung Anak dan Perempuan Jakarta, Kristian Thomas, menyampaikan bahwa penahanan dilakukan sejak awal April 2026.
"Tersangka sudah ditahan di Lapas Cipinang pada 2 April 2026," kata Ketua tim PAP-J, Kristian Thomas di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan bahwa proses hukum kasus ini kini telah memasuki tahap lanjutan setelah berkas dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pihak pendamping korban memastikan akan terus mengawal perkara ini hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selain itu, mereka juga berupaya memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan, termasuk dukungan biaya selama proses hukum berlangsung.
"Mengupayakan percepatan Pelimpahan ke Pengadilan (P-31) yakni Jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk disidangkan," ucapnya.
Langkah percepatan tersebut dilakukan agar kasus segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
PAP-J juga menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban dan keluarga, termasuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Agustus 2024 saat korban mengalami kekerasan di dalam rumah. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh keluarga ke Polda Metro Jaya sebelum penanganannya dilanjutkan oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam perkembangannya, tersangka sempat ditahan pada 2025 setelah ditetapkan sebagai pelaku, namun penahanannya sempat ditangguhkan sebelum akhirnya kembali ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan hukum terkait perlindungan anak yang mengatur sanksi pidana berat, dengan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun serta denda dalam jumlah besar.
Sumber: ANTARA