Jakarta (KABARIN) - Polisi bergerak cepat memberantas aksi kriminal yang bikin warga resah di kawasan Penjaringan. Unit Reskrim Polsek Penjaringan berhasil menangkap 16 pelaku kejahatan jalanan mulai dari begal, pencurian motor, pencurian dengan pemberatan, hingga kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, Sampson Sosa Hutapea, mengatakan seluruh pelaku ditangkap dalam operasi yang berlangsung sepanjang 1 sampai 20 Mei 2026.
“16 pelaku kejahatan ini berinisial MI, FS, KM, MA, IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MIM, AR, ERK, dan CFM,” kata Sampson di Jakarta, Kamis.
Dari total 16 pelaku yang diamankan, dua di antaranya ternyata terlibat kasus kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
Menurut Sampson, pelaku berinisial ERK ditangkap setelah polisi menemukan senjata api jenis revolver mini lengkap dengan lima butir peluru.
Sementara itu, pelaku CFM kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit berwarna emas yang cukup mencolok.
“Sementara 14 orang lainnya itu ditangkap karena kasus begal, curanmor, curat,” kata dia.
Polisi juga menjelaskan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Pelaku MI, FS, KM, dan MA dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Kemudian tersangka IR, SM, MY, MAG, MAP, WR, TYP, AS, MM, dan AR dikenakan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Sementara ERK terkena Pasal 306 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, dan CFM Pasal 307 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya polisi menekan angka kriminalitas yang belakangan cukup meresahkan warga, terutama kasus begal dan pencurian motor di wilayah Jakarta Utara.
Baca juga: Pria Bawa Revolver Berisi 5 Peluru Ditangkap di Penjaringan Jakut
Sumber: ANTARA