OJK Siapkan Aturan Baru SLIK untuk Permudah Akses Rumah Subsidi

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menghadirkan kebijakan khusus terkait sistem informasi kredit mereka demi mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya merespons masukan dari Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait yang menyoroti kendala di lapangan terkait penggunaan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

"Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait dengan SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami Insya Allah akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait dengan SLIK," ujar Friderica.

Ia menjelaskan bahwa SLIK sebenarnya dibuat untuk mencatat riwayat keuangan masyarakat agar lembaga keuangan bisa menilai kelayakan kredit. Namun, OJK juga memahami bahwa sistem ini kadang justru menjadi penghambat, terutama bagi masyarakat yang ingin mengakses pembiayaan rumah subsidi.

"Namun demikian, kami memahami apa yang menjadi concern tersebut sehingga kami akan menetapkan threshold informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun ada. Jadi ini adalah satu upaya kita untuk mendukung program dari Presiden RI," katanya.

Selain itu, OJK juga membuka peluang bagi BP Tapera untuk mengakses data SLIK. Langkah ini diharapkan bisa mempercepat proses penyaluran bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Perbaikan teknis juga disiapkan, salah satunya mempercepat pembaruan data. Jika sebelumnya perubahan status kredit bisa memakan waktu hingga lebih dari satu bulan, kini ditargetkan hanya butuh beberapa hari.

"Terus kemudian terkait SLIK, dulu ada aduan dari teman-teman pengembang perumahan, kalau orang sudah melakukan pelunasan informasinya itu lama munculnya di SLIK, bisa 1,5 bulan kemudian. Ini kita ada penyesuaian secara teknis, kita pastikan nanti maksimal tiga hari," ujarnya.

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu memperlancar akses pembiayaan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi, sekaligus mendukung program pemerintah yang menargetkan pembangunan jutaan rumah.

Di sisi lain, Maruarar menyambut positif langkah OJK tersebut. Ia menilai respons cepat dari regulator menjadi angin segar bagi masyarakat dan pengembang yang selama ini mengeluhkan sistem SLIK.

"Terus terang saya senang sekali hari ini dan saya akan laporkan langsung kepada Bapak Presiden RI bagaimana Ketua OJK yang baru sangat respons terhadap masalah-masalah untuk program 3 juta rumah. Khususnya keluhan daripada masyarakat berpenghasilan rendah dan para pengembang soal keberadaan SLIK OJK ini," kata Maruarar.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya sudah beberapa kali berdiskusi dengan OJK untuk membahas persoalan ini, terutama terkait masyarakat yang kesulitan mendapatkan rumah subsidi akibat catatan di SLIK.

Dengan rencana kebijakan baru ini, diharapkan proses pengajuan kredit rumah subsidi bisa jadi lebih mudah dan cepat diakses oleh masyarakat luas.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka