Saksi tidak hadir,
Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.
KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap saksi yang bersangkutan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.
Sehari setelahnya, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal, Sisprian Subiaksono, Orlando Hamonangan, serta sejumlah pihak dari Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan.
Kemudian pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan satu tersangka baru, yaitu Budiman Bayu Prasojo dari Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Pada 27 Februari 2026, KPK juga mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi pengurusan cukai setelah menyita uang Rp5,19 miliar dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait perkara tersebut.
Sumber: ANTARA