BPS: 48.200 Rumah Tangga di Papua Barat Daya Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

waktu baca 2 menit

Biasanya ada korelasi antara jumlah rumah tidak layak huni dengan jumlah penduduk miskin

Sorong (KABARIN) - Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Amalia Adininggar Widyasanti, menyebut sebanyak 48.200 rumah tangga di Papua Barat Daya masih tinggal di hunian yang belum memenuhi standar kelayakan.

Angka tersebut setara dengan 36,35 persen dari total rumah tangga di wilayah itu. Artinya, lebih dari sepertiga warga yang telah memiliki rumah masih menempati tempat tinggal dengan kondisi kurang layak.

“Artinya mereka sudah punya rumah, tetapi kondisinya belum layak huni,” kata Amalia di Sorong, Senin.

Ia menjelaskan, persoalan perumahan di Papua Barat Daya tidak hanya menyangkut kepemilikan, tetapi juga kualitas bangunan. Rumah tidak layak huni menjadi indikator penting dalam melihat tingkat kesejahteraan masyarakat.

Sebaran wilayah
Secara geografis, Kota Sorong mencatat jumlah rumah tidak layak huni tertinggi, yakni sekitar 18.300 rumah tangga. Posisi berikutnya ditempati Kabupaten Sorong dengan 8.627 rumah tangga.

"Sementara itu, jika dilihat dari persentase, Kabupaten Sorong Selatan mencatat angka tertinggi dengan hampir 80 persen rumah tangga yang telah memiliki rumah namun dalam kondisi tidak layak huni," bebernya.

Kabupaten Maybrat juga termasuk daerah dengan persentase tinggi, mencapai 62,45 persen.

Korelasi dengan kemiskinan
Amalia menambahkan, tingginya jumlah rumah tidak layak huni berkaitan erat dengan tingkat kemiskinan di suatu daerah.

Data BPS menunjukkan Kota Sorong juga memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak di Papua Barat Daya, yakni sekitar 41.390 orang, disusul Kabupaten Sorong sebanyak 25.610 orang.

“Biasanya ada korelasi antara jumlah rumah tidak layak huni dengan jumlah penduduk miskin,” ujarnya.

Ia menilai kondisi ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam memperbaiki kualitas hunian sekaligus menekan angka kemiskinan di Papua Barat Daya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka