Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
Kebijakan tersebut mengikuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik.
“Kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Menurut Lusiana, langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mendukung pengembangan ekosistem kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih di ibu kota.
“Arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi energi bersih,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI sempat mengusulkan skema insentif bertingkat berdasarkan nilai kendaraan listrik, mulai dari 75 persen hingga 25 persen untuk kendaraan dengan harga di atas Rp700 juta.
Namun, rencana tersebut akhirnya menyesuaikan ketentuan terbaru dari Kemendagri yang mengarahkan pemberian insentif dalam bentuk pembebasan pajak kendaraan listrik.
“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana.
Sumber: ANTARA