Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan menelusuri dugaan praktik parkir ilegal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, secara terbuka dan transparan.
Sebelumnya, area parkir di kawasan tersebut telah disegel oleh Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta pada Senin (11/5).
“Ini sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin atau sedang berproses, itu yang sedang kita dalami bersama-sama. Nanti, akan kita berikan update dan kita pastikan semua transparan,” kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota, Jakarta, Selasa.
Meski demikian, Yustinus belum dapat memastikan apakah pengelola parkir tersebut memang tidak mengantongi izin resmi atau tidak menjalankan kewajiban pembayaran pajak parkir.
Menurut dia, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) saat ini masih melakukan pemeriksaan terkait legalitas izin serta mekanisme pemungutan pajak parkir di lokasi tersebut.
Kawasan parkir di Blok M itu diperkirakan mampu menghasilkan pendapatan hingga Rp100 juta per hari.
Besarnya potensi pendapatan dinilai sejalan dengan tingginya aktivitas masyarakat di kawasan Blok M yang dikenal sebagai pusat kuliner dan hiburan, baik pada hari kerja maupun akhir pekan.
Namun, Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menduga setoran retribusi parkir yang diterima pemerintah tidak sesuai dengan omzet sebenarnya yang diperoleh operator.
Ia menyebut selama tiga tahun terakhir operator parkir diduga melakukan pungutan liar kepada pengunjung, sementara laporan keuangan yang disampaikan kepada pemerintah dianggap tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Bahkan, Jupiter memperkirakan potensi kerugian negara akibat pengelolaan parkir oleh operator Best Parking mencapai Rp50 miliar selama 15 tahun terakhir.
Sumber: ANTARA