Noel Akui Menyesal Jadi Wamenaker Jika Akhirnya Ditahan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, mengaku menyesal pernah menjabat sebagai wamenaker jika pada akhirnya harus berstatus terdakwa dan ditahan dalam perkara yang menjeratnya.

“Padahal selama menjabat sebagai wakil menteri, saya menyelamatkan duit buruh. Duit buruh itu ratusan miliar,” ucap Noel saat ditemui di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Noel menyampaikan bahwa selama berada di tahanan ia merasa tidak tenang secara psikologis. Ia juga menyoroti masa jabatannya yang relatif singkat, yakni sekitar 10 bulan, sementara periode berikutnya dihabiskan sebagai tahanan.

Ia turut mengungkapkan kemarahan terhadap isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menurutnya terlalu berat dan terkesan memaksakan dalam perkara dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Tapi kami percayakan nanti ke hakim bagaimana mereka memutuskan,” tuturnya.

Sebelumnya, Noel dituntut 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Noel diduga terlibat pemerasan pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025 dengan nilai dugaan mencapai Rp6,52 miliar serta menerima gratifikasi.

Ia diduga bertindak bersama 10 terdakwa lain, yaitu Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para terdakwa lain juga dituntut hukuman penjara dan denda dengan besaran yang berbeda-beda, disertai uang pengganti sesuai dugaan aliran dana yang diterima masing-masing.

Jaksa menyebut para pemohon sertifikasi K3 yang menjadi korban di antaranya Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, hingga Sri Enggarwati.

Selain pemerasan, Noel juga diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp3,36 miliar serta satu unit motor Ducati Scrambler dari ASN Kemenaker dan pihak swasta.

Ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka