Eks Wamenaker Noel Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan K3

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, dengan pidana lima tahun penjara dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU KPK, Dame Maria Silaban, dalam persidangan menyatakan Noel terbukti terlibat bersama 10 terdakwa lain dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi K3.

“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin.

Selain Noel, sepuluh terdakwa lainnya juga turut dituntut dengan hukuman penjara yang berbeda-beda, mulai dari tiga tahun hingga tujuh tahun, serta denda masing-masing Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.

Dalam tuntutannya, Noel juga dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,43 miliar, dengan pengurangan sebesar Rp3 miliar yang telah lebih dulu disetor ke rekening KPK. Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayar adalah Rp1,43 miliar, dengan subsider dua tahun penjara jika tidak dipenuhi.

Sementara itu, para terdakwa lain juga dikenakan kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai bervariasi, mulai dari ratusan juta hingga puluhan miliar rupiah, dengan ketentuan subsider dua tahun penjara apabila tidak dibayarkan.

JPU menegaskan bahwa para terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai hal yang memberatkan.

Adapun hal yang meringankan, para terdakwa dinilai mengakui perbuatan, bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.

Dalam dakwaan, Noel bersama para terdakwa diduga melakukan pemerasan terhadap para pemohon sertifikat K3 dengan total nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi berupa uang dan satu unit motor mewah.

Uang hasil pemerasan tersebut disebut mengalir kepada para terdakwa dengan besaran berbeda, sementara sebagian juga diterima oleh sejumlah pihak lain yang turut disebut dalam berkas perkara.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka