Purbaya Yakin IHSG Bakal Naik Usai Investor Paham Dampak BUMN Ekspor

waktu baca 2 menit

Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bakal bergerak naik ketika investor sudah bisa memahami dampak dibentuknya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor.

Purbaya berpendapat koreksi IHSG yang terjadi disebabkan investor belum mendapatkan kepastian terkait arah kerja badan baru tersebut.

“Kalau ada ketidakpastian, biasanya takut, jual dulu. Tapi, kalau mereka nanti mengerti dampak yang sebetulnya seperti apa, harganya (IHSG) akan naik,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis.

BUMN khusus ekspor yang dimaksud adalah PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

PT DSI bekerja langsung di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara dengan tugas utama memperkuat tata kelola ekspor pada sejumlah komoditas strategis, di antaranya minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Salah satu faktor yang mendorong dibentuknya BUMN khusus ekspor yaitu dugaan praktik kurang bayar (underinvoicing) dalam ekspor komoditas yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun selama 34 tahun.

“Nanti underinvoicing akan tertutup dengan adanya badan ekspor itu. Jadi, yang biasanya uang dimainkan oleh pemilik, karena perusahaan yang di luar negeri punya pemilik kan, sekarang bisa harusnya terefleksi langsung di penjualan mereka yang murni,” jelas Menkeu.

Bendahara negara pun menyebut mekanisme itu seharusnya memberikan keuntungan berganda bagi perusahaan yang terdaftar di bursa.

“Perusahaannya akan untung. Harusnya bisa double untungnya yang list di bursa, yang dilaporkan ya. Jadi, harusnya ini akan meningkatkan valuasi dari perusahaan-perusahaan yang ada di bursa,” tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang salah satunya terkait dengan aturan BUMN menjadi eksportir tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.

Presiden mengumumkan itu dalam rapat paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu, saat menyampaikan pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027.

PT DSI yang menjadi BUMN khusus ekspor tersebut akan berjalan dalam dua tahap. Tahap pertama berlangsung pada periode 1 Juni sampai 31 Desember 2026, di mana DSI akan berperan sebagai penilai dan perantara bagi penjual dan pembeli untuk komoditas-komoditas tertentu yang akan diekspor.

Pada tahap kedua yang akan dimulai per Januari 2027, DSI akan menjadi perusahaan trader. Artinya, DSI akan membeli langsung dari eksportir dan menjualnya ke pasar internasional. Dana hasil penjualan tersebut kemudian akan kembali sepenuhnya ke Indonesia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka