KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Eks Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan

waktu baca 2 menit

Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok, Bambang Setyawan, dalam perkara dugaan suap pengurusan sengketa lahan di Kecamatan Tapos, Depok, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang aparatur sipil negara berinisial WRA pada 21 Mei 2026.

“Penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi soal dugaan aliran uang dari tersangka BBG,” kata Budi di Jakarta, Jumat.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 terhadap sejumlah pihak di Depok terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada hari berikutnya, lembaga antirasuah itu mengungkap telah mengamankan tujuh orang yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang pegawai PN Depok, satu direktur perusahaan, serta tiga pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di wilayah Tapos.

Kelima tersangka tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman, serta Head Corporate Legal perusahaan tersebut Berliana Tri Kusuma.

Selain kasus suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi setelah KPK menerima data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penerimaan uang sebesar Rp2,5 miliar dari PT Daha Mulia Valasindo.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka