Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Ada Rencana Kemenkeu Ambil Saham BEI

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan hingga saat ini belum ada rencana Kementerian Keuangan untuk mengambil kepemilikan saham di PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Sampai sekarang sih belum,” ujar Purbaya saat ditemui wartawan di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas ketentuan baru dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Dalam aturan tersebut, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, hingga Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) disebut dapat menjadi pemegang saham BEI.

Ketentuan itu diatur dalam Pasal 8B ayat (1) UU P2SK hasil perubahan yang disahkan pada 4 Juni 2026.

Meski demikian, regulasi tersebut juga menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga negara tetap harus menjaga independensi Bursa Efek Indonesia sebagai penyelenggara pasar modal nasional, sebagaimana tercantum dalam Pasal 8B ayat (2).

Sementara itu, Pasal 8 UU P2SK menyebut BEI sebagai perseroan terbatas yang didirikan oleh sejumlah badan usaha berbentuk PT yang tidak saling terafiliasi.

Pada aturan lanjutan, pemegang saham BEI dapat berasal dari orang perseorangan maupun badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan.

UU tersebut juga menegaskan bahwa pengelolaan BEI harus dilakukan secara profesional dengan prinsip tata kelola yang mencakup akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan keadilan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur kepemilikan saham BEI akan diatur melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka