Serang (KABARIN) - Dua mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) kini resmi dituntut hukuman penjara atas kasus perusakan dan pembakaran Pos Polisi Lalu Lintas di kawasan Ciceri, Kota Serang, Banten.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Serang pada Selasa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Youlliana Ayu Rospita, membacakan tuntutan berbeda untuk kedua terdakwa, Fathan Nurma’arif (21) dan Jonathan Rahardian Susiloputra (22).
"Menuntut terdakwa Fathan dengan pidana 10 bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 187 Ayat 1 KUHP," ujar Ayu saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, Jonathan mendapat tuntutan lebih ringan, yaitu lima bulan penjara. Ia dinilai terbukti melakukan perusakan barang berdasarkan Pasal 406 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, JPU memaparkan bahwa kasus ini bermula dari aksi unjuk rasa sekitar 200 orang di simpang lampu merah Ciceri yang berujung ricuh. Massa melempar batu dan bom molotov ke arah pos polisi hingga akhirnya bangunan tersebut terbakar.
Fathan dinyatakan berperan menyiramkan cairan pertalite ke pos polisi yang saat itu sudah terbakar akibat lemparan molotov dari orang tak dikenal. Sementara Jonathan ikut memperparah kerusakan dengan melempar patahan bambu ke arah pos, hingga kaca jendela pecah.
"Akibat perbuatan para terdakwa dan massa aksi, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp150 juta," tambah Ayu.
Setelah mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkannya pada Selasa (25/11) mendatang dengan agenda pembacaan pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa.