Polisi perketat penindakan kasus pakaian bekas impor untuk lindungi UMKM lokal

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menegaskan bahwa langkah penindakan terhadap pakaian bekas impor dilakukan untuk melindungi pelaku UMKM di dalam negeri.

“Pemerintah sedang gencar-gencarnya untuk menindak ballpres yang beredar di Indonesia karena ini bisa mengganggu UMKM,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat.

Ia menjelaskan bahwa pakaian bekas impor tidak jelas asal-usul maupun tingkat kebersihannya. “Kemudian kebersihannya, bagaimana prosesnya,” ujarnya. Edy menambahkan bahwa pakaian yang masuk secara ilegal dapat membawa risiko kesehatan, mulai dari infeksi bakteri sampai virus yang berbahaya.

Penindakan ini juga dilakukan untuk menjaga stabilitas industri sandang dan membantu meningkatkan penerimaan negara. Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik penyelundupan.

“Kami akan menindak tegas dan tidak akan memberi ruang terhadap para pelaku kejahatan yang melanggar ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Edy.

Ia menekankan bahwa langkah ini penting demi kepentingan nasional. Polri ingin memastikan barang yang beredar aman, iklim investasi tetap sehat, dan ekonomi dalam negeri terlindungi.

Edy turut mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau memperjualbelikan pakaian bekas impor karena selain ilegal, aktivitas tersebut bisa merugikan industri tekstil lokal dan berpotensi membahayakan kesehatan.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal dan segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas distribusi maupun penjualan pakaian bekas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” katanya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka