News

17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky dituntut penjara dan pemecatan

Kupang, NTT (KABARIN) - Sebanyak 17 anggota TNI yang didakwa atas kasus penganiayaan hingga meninggalnya Prada Lucky Namo kini menghadapi tuntutan hukuman penjara sembilan dan enam tahun. Selain hukuman pokok, seluruhnya juga diminta diberhentikan dari dinas militer sebagai sanksi tambahan.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur. Agenda sidang ini merupakan bagian dari perkara nomor 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Berkas tuntutan dibacakan oleh Letkol Chk Yusdiharto lalu dilanjutkan oleh Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.

Daftar 17 terdakwa tersebut meliputi:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda Inf Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

Dua terdakwa yang menjabat sebagai komandan peleton yaitu Letda Inf Made Juni Arta Dana dan Letda Inf Achmad Thariq Al Qindi Singajuru S.Tr. (Han), dituntut sembilan tahun penjara setelah dikurangi masa tahanan sementara. Keduanya juga diminta dipecat dari dinas TNI AD.

Lima belas terdakwa lainnya dituntut enam tahun penjara dan turut dikenakan sanksi pemecatan. Tuntutan tersebut merujuk pada Pasal 131 KUHPM tentang penganiayaan oleh militer terhadap bawahan, yang dinilai telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, bukti, hingga penjelasan ahli selama persidangan.

Oditur juga menambahkan kewajiban restitusi. Setiap terdakwa diminta membayar lebih dari tiga puluh dua juta rupiah sebagai ganti rugi kepada pihak korban dengan total nilai keseluruhan mencapai lebih dari lima ratus empat puluh empat juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim, Mayor Chk Subiyanto, memastikan para terdakwa memahami tuntutan yang disampaikan. "Para terdakwa tahu tuntutannya? yakni dengan sengaja melakukan tindak pidana yang menyebabkan kematian?," tanya Mayor Subiyanto. Seluruh terdakwa kemudian menjawab satu per satu sesuai permintaan majelis.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum dan penyampaian sikap atas restitusi. Majelis hakim terdiri dari Mayor Subiyanto, Kapten Chk Denis C. Napitupulu, dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.

Perkara ini merupakan bagian dari rangkaian tiga berkas terkait 22 terdakwa dalam dugaan penganiayaan berat di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Kabupaten Nagekeo NTT. Dua berkas lain juga tengah berjalan dan akan disidangkan terpisah sesuai jadwal pengadilan.

Prada Lucky sebelumnya sempat dirawat di puskesmas hingga rumah sakit, namun tidak tertolong dan meninggal pada 6 Agustus 2025. Ada isu dugaan penyimpangan seksual yang disebut menjadi pemicu pola pembinaan keras, meski hingga kini belum ada bukti otentik yang menguatkan dugaan tersebut.

Pewarta: Anwar Maga
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: