Jakarta (KABARIN) - BPJS Kesehatan menegaskan peserta Jaminan Kesehatan Nasional tetap bisa mendapatkan layanan medis meski sedang bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa sistem JKN menganut prinsip portabilitas, sehingga peserta tidak dibatasi oleh domisili KTP ketika membutuhkan layanan kesehatan di luar daerah asal.
“Peserta JKN bisa mengakses pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia, tidak bergantung pada domisili KTP yang bersangkutan. Jadi meski sedang di luar kota, peserta tetap bisa mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) kota tersebut maksimal 3 kali. Yang penting, pastikan status kepesertaan JKN anda aktif dan ikuti prosedur berobat yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dalam kondisi darurat peserta JKN dapat langsung mendatangi IGD rumah sakit terdekat tanpa perlu rujukan. Layanan ini bisa diakses baik di rumah sakit yang sudah bekerja sama maupun yang belum bermitra dengan BPJS Kesehatan.
Penentuan kondisi darurat sepenuhnya menjadi kewenangan dokter yang menangani pasien. Aturan ini merujuk pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 dan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, yang menyebut kondisi gawat darurat mencakup situasi berisiko tinggi bagi nyawa seperti gangguan pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, dan kondisi medis sejenis.
“Saat di luar kota, peserta JKN juga bisa mengecek lokasi fasilitas kesehatan yang berada paling dekat dengan lokasinya saat itu melalui Aplikasi Mobile JKN pada menu Info Lokasi Faskes. Jika peserta perlu informasi atau mau menyampaikan pengaduan, juga bisa dilakukan lewat aplikasi ini," kata Rizzky.
Selain aplikasi, peserta juga dapat memanfaatkan layanan informasi dan pengaduan melalui WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165 atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.
Di sisi lain, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan turut bersiaga selama libur akhir tahun agar peserta JKN dan masyarakat tetap memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025