Money

UMP Jogja naik 6,78 persen menjadi Rp2,41 juta

Yogyakarta (KABARIN) - Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun 2026 resmi naik. Pemprov DIY menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.417.495, atau naik 6,78 persen dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini setara Rp153.414,05.

Penetapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwi Panti Indrayanti dalam konferensi pers di Kepatihan, Yogyakarta, Rabu. Ia menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Upah minimum provinsi tahun 2026 ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DIY, yang terdiri atas unsur serikat pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah, dan unsur akademisi," kata Ni Made.

Ni Made mengungkapkan, Dewan Pengupahan DIY sempat mengkaji kemungkinan penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor konstruksi serta sektor transportasi, terbatas pada angkutan penumpang dan barang. Kajian tersebut mempertimbangkan karakteristik sektor, tingkat risiko, serta perkembangan ekonomi dengan melibatkan unsur akademisi.

Namun, hasil analisis menunjukkan masih ada tantangan struktural di kedua sektor itu. Fluktuasi kinerja dan dinamika ekonomi membuat penerapan UMSP dinilai belum tepat diterapkan pada 2026.

"Dengan mempertimbangkan dinamika dan tantangan pada sektor konstruksi serta transportasi dan pergudangan, penerapan UMSP dinilai belum tepat untuk tahun 2026, sehingga masih menggunakan ketentuan yang berlaku sebelumnya," ujar Ni Made.

Selain UMP, Gubernur DIY juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 berdasarkan rekomendasi bupati dan wali kota yang diajukan lewat Dewan Pengupahan masing-masing daerah.

Berikut rincian UMK DIY 2026:

Ni Made menegaskan, UMK berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan tidak diperkenankan menangguhkan pembayaran upah minimum 2026.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan. Upah bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah sebagai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja, dengan tetap memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas," katanya.

Ia menambahkan, kenaikan upah 2026 tergolong lebih tinggi dibanding ketentuan sebelumnya yang hanya berkisar 0,1–0,3 persen. Sementara itu, nilai alfa ditetapkan pemerintah pusat dengan rentang 0,5 hingga 0,9, lalu dibahas di tingkat daerah bersama Dewan Pengupahan.

"Ini kan kepentingannya antara pengusaha dan pekerja. Jadi, kita mengambil jalan tengah saja," ujarnya.

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2025
TAG: