Money

Hippindo Minta Perda KTR Tetap Ramah untuk Ritel Modern

Jakarta (KABARIN) - Hippindo atau Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia berharap Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jakarta tidak merugikan bisnis, terutama ritel modern.

"Harus benar-benar dipertimbangkan, jangan sampai yang namanya kawasan tanpa rokok merugikan pedagang, pelaku usaha ritel, dan ekosistem usaha di dalamnya,” ujar Ketua Umum Hippindo, Budiharjo Iduansjah, di Jakarta, Senin.

Budiharjo menekankan pentingnya eksekutif dan legislatif mengikuti proses fasilitasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri. Menurutnya, ini bisa jadi pedoman untuk menyempurnakan teknis penyusunan peraturan.

"Jangan sampai pelaku usaha dibuat bingung dengan situasi yang ada. Yang terpenting bagaimana komitmen dan implementasi untuk tidak menjual rokok pada anak dan kami sudah melaksanakan ini," tambahnya.

Ia menegaskan para pelaku usaha ritel di Jakarta sudah patuh pada semua peraturan yang berlaku. Karena itu, pembuat kebijakan diminta bersikap bijak sebelum mengesahkan Ranperda KTR dengan mempertimbangkan masukan dan aspirasi dari pihak terdampak.

"Kami akan tetap kawal Raperda KTR ini. Jangan industri dan produk legal ini yang sudah taat aturan, justru dipersulit," kata Budiharjo.

Sebelumnya, Sekretaris Umum Induk Koperasi Pedagang Pasar, Andrian Lamemuhar, juga berharap Perda KTR yang akan disahkan tidak menyulitkan pedagang pasar. Larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak serta larangan pemajangan rokok, menurutnya, perlu ditinjau ulang.

Raperda KTR DKI Jakarta sudah melalui berbagai proses termasuk fasilitasi dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Hasil fasilitasi mengarahkan penghapusan pasal pelarangan pemajangan rokok dan memberi pengecualian KTR bagi pasar atau tempat umum yang punya kegiatan ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 120 Tahun 2018, arahan hasil fasilitasi ini wajib diikuti pemerintah daerah agar perda bisa ditetapkan dan diundangkan.

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025
TAG: