Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambahkan dana alokasi umum pemerintah daerah sebesar Rp7,66 triliun untuk membayar tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi guru ASN di daerah.
Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.
“Menetapkan perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka pemberian dukungan pendanaan pembayaran komponen tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” tulis KMK 372/2025, dikutip di Jakarta, Senin.
Tambahan DAU ini diberikan sesuai Pasal 9 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang menyebutkan guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan tetap berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 paling banyak sebesar tunjangan profesi atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Rinciannya, Rp3,80 triliun dialokasikan untuk THR dan Rp3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan ini khusus untuk guru ASN daerah yang gaji pokoknya berasal dari APBD dan tidak memperoleh tambahan penghasilan lain.
Alokasi DAU tambahan dibagi per provinsi, kabupaten, dan kota sesuai lampiran KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan dan menyalurkan pembayaran THR serta gaji ke-13 kepada guru ASN pada tahun anggaran 2025 sesuai ketentuan.
Jika belum semua terealisasi, sisa pembayaran harus dianggarkan dan dicairkan pada tahun anggaran berikutnya.
Penyaluran tambahan dana dijadwalkan pada Desember 2025 dan pemerintah daerah diminta melaporkan realisasi pembayaran kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri paling lambat 30 Juni 2026.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2025