...Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan
Jakarta (KABARIN) - Penasihat hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh KPK.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa di Jakarta, Jumat.
Menurut Mellisa, sejak pemeriksaan awal Yaqut selalu bersikap kooperatif dan terbuka dengan memenuhi semua panggilan dan prosedur hukum yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.
Mellisa juga menekankan bahwa setiap warga negara punya hak hukum yang dijamin undang-undang, termasuk mendapatkan perlakuan adil dan asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai pengacara, Mellisa menyatakan akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab serta menempuh seluruh langkah hukum yang diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
Dia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati jalannya proses hukum dan memberi ruang bagi KPK bekerja secara independen, objektif, dan profesional.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa KPK telah menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex.
“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026