Jakarta (KABARIN) - Perdagangan di PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dihentikan sementara pada Kamis pagi pukul 09.26 WIB melalui sistem Automated Trading System (JATS) setelah IHSG anjlok hingga 8 persen.
Saat sesi I, IHSG tercatat turun 665,89 poin atau 8,00 persen ke posisi 7.654,66.
Indeks LQ45 yang memuat 45 saham unggulan juga melemah 62,28 poin atau 7,66 persen ke level 750,25.
Perdagangan dijadwalkan dilanjutkan sekitar pukul 09.56 WIB tanpa perubahan waktu resmi transaksi.
Ketentuan trading halt saat ini sebagai berikut:
Dalam hal terjadi penurunan IHSG dalam satu hari bursa yang sama, bursa melakukan tindakan:
1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sampai akhir sesi perdagangan atau lebih dari 1 (satu) sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah OJK.
Penyesuaian aturan trading halt ini dilakukan BEI untuk memberi waktu lebih bagi investor menilai kondisi pasar dan merumuskan strategi investasi berdasarkan informasi yang tersedia.
Aturan pelaksanaan trading halt diatur dalam Surat Keputusan Direksi tanggal 8 April 2025 Nomor Kep-00002/BEI/04-2025 tentang Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat serta Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 terkait Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026