Soul

LPSK Ingatkan Bahaya Child Grooming, Kejahatan yang Sering Tak Disadari

Jakarta (KABARIN) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajak seluruh pihak untuk mampu membangun kesadaran guna mencegah fenomena "child grooming" atau tindak kekerasan seksual terhadap anak.

Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menilai child grooming kerap disalahpahami sebagai kejahatan yang belum memiliki pijakan hukum. Padahal, hal itu terakomodasi dalam berbagai instrumen hukum, antara lain dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2022, hingga UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007.

Child grooming antara lain dapat dikualifikasikan dalam salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata Sri Nurherwati di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan temuan LPSK, dia mengatakan child grooming kerap tidak disadari, baik oleh korban maupun lingkungan sekitarnya. Relasi antara pelaku dewasa dan anak dibentuk melalui kepercayaan, ketergantungan emosional, dan rasa aman semu, sebelum akhirnya mengarah pada eksploitasi.

Pola itu, kata dia, membuat child grooming sulit dikenali sejak awal, sekaligus memperbesar risiko anak terjerat dalam kekerasan berlapis.

Dalam kondisi tersebut, menurut dia, korban kerap tidak merasa mengalami kejahatan atau kekerasan seksual karena pelaku diposisikan sebagai sosok yang berjasa, patut dihormati, dan layak untuk diberi rasa terima kasih. Situasi inilah yang disebut sebagai bentuk manipulasi psikologis yang dialami korban child grooming.

“Orang kurang memahami jika pelaku punya itikad jahat karena terkait cara pelaku melakukan pendekatan dan memperlakukan korban. Bahkan, dampak kepada korbannya sendiri merasa bahwa dia tidak mengalami kejahatan apapun,” kata dia.

Selain itu, dia menekankan perlunya memperhatikan hubungan antara korban dan pelaku dalam setiap perkara. Relasi tersebut penting untuk memahami konteks terjadinya kejahatan, menentukan kebutuhan pemulihan korban, serta mencegah terjadinya reviktimisasi.

Berdasarkan data LPSK, menurut dia, pelaku kekerasan seksual terhadap anak didominasi oleh orang-orang yang dikenal dan berada di lingkar terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, teman, maupun tenaga pendidik.

“Relasi yang terlihat dekat dan personal seringkali justru menjadi ruang terjadinya penyalahgunaan kuasa. Anak tidak berada dalam posisi setara untuk melindungi dirinya sendiri,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan bahwa diperlukan penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, pelindungan, dan pemulihan tindak pidana kekerasan seksual yang terintegrasi, multiaspek, lintas fungsi dan sektor bagi Korban, keluarga Korban, dan/atau saksi tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut dia, dibutuhkan juga peran serta kementerian/lembaga, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, dan media untuk membangun kesadaran bersama terhadap child grooming, serta memastikan bahwa setiap penanganan perkara berpijak pada kepentingan terbaik bagi anak dan perspektif korban.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: