Jakarta (KABARIN) - Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menyatakan optimis bisa terbebas dari dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Menurut Nadiem, hal ini karena para saksi di persidangan sudah mengaku tidak pernah diperintahkan atau memberitahukan dirinya saat menerima gratifikasi.
"Insya Allah saya akan bebas dan saat ini sedang dibuktikan," kata Nadiem saat ditemui di sela persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengaku terkejut saat mengetahui beberapa saksi, yang dulu merupakan anak buahnya, mengaku menerima uang dalam bentuk gratifikasi terkait kasus Chromebook. Nadiem menegaskan para saksi juga menyatakan tidak ada intervensi darinya dalam proses pengadaan Chromebook lewat e-katalog.
Dengan begitu, harga pengadaan Chromebook di e-katalog menurut Nadiem bukan tanggung jawabnya sebagai menteri, melainkan kewenangan vendor dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
"LKPP juga yang bertanggung jawab untuk memasukkan produk-produk dan mem-verifikasinya," tambah Nadiem.
Kasus ini membuat Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun. Korupsi diduga terjadi karena pengadaan Chromebook dan CDM pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai perencanaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Perbuatan itu dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang sudah disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Secara rinci, kerugian negara mencapai Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Nadiem juga diduga menerima Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Hal ini tercermin dari kekayaan Nadiem dalam LHKPN 2022, termasuk surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026