Jakarta (KABARIN) - Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru untuk memberi label kandungan gula pada makanan dan minuman sekaligus membentuk satuan tugas keamanan pangan sebagai bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan rapat koordinasi terbatas lintas kementerian dan lembaga ini jadi pembahasan pertama soal implementasi PP tersebut.
“Menurut laporan berbagai pihak, ternyata kita itu banyak yang muda-muda sudah kena penyakit gula,” ucap Zulhas usai rapat di Jakarta.
Ia menambahkan isu konsumsi gula menjadi perhatian serius karena meningkatnya kasus penyakit tidak menular, termasuk pada kelompok usia muda. Nantinya tim lintas kementerian akan merumuskan skema pelabelan agar masyarakat bisa mengetahui risiko sebelum mengonsumsi makanan dan minuman.
“Jadi nanti makanan dan minuman yang kandungannya gulanya tinggi itu dilabeli seperti apa, agar orang tahu kalau saya minum ini risikonya,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga sepakat membentuk satuan tugas keamanan pangan di tingkat pusat dan daerah untuk merespons cepat persoalan mulai dari residu, gangguan keamanan pangan, hingga kondisi darurat pangan. Satuan tugas ini akan melibatkan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, kepolisian, Bapanas, dan BPOM.
Pemerintah juga membahas tata kelola pangan olahan agar produk yang beredar sesuai standar keamanan pangan, termasuk aspek halal atau tidak halal. Kepala BPOM Taruna Ikrar menambahkan pihaknya sedang menyusun aturan turunan terkait pelabelan atau nutri grade untuk gula, garam, dan lemak.
“BPOM sekarang dalam progres melakukan harmonisasi aturan yang akan kita buat peraturan BPOM tentang pelabelan atau nutri grade,” kata Taruna.
Penerapan aturan ini bakal ada masa transisi supaya pelaku usaha bisa menyesuaikan diri. Kebijakan pelabelan dan pembentukan satuan tugas ini diharapkan memperkuat perlindungan konsumen, meningkatkan kesadaran masyarakat, dan memperjelas mekanisme keamanan pangan sesuai PP Nomor 1 Tahun 2026 yang menggantikan PP Nomor 86 Tahun 2019.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026