News

RI Tegaskan BoP Harus Sejalan dengan DK PBB demi Perdamaian Palestina

Jakarta (KABARIN) - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menekankan bahwa setiap langkah Dewan Perdamaian atau Board of Peace (BoP) harus selaras dengan Dewan Keamanan PBB untuk mendorong perdamaian di Palestina.

Ia menjelaskan DK PBB dan BoP punya mandat dan jalur yang saling melengkapi dalam menciptakan perdamaian di Jalur Gaza, sehingga kedua lembaga ini tidak boleh berjalan bertentangan.

“Pendekatan Board of Peace yang tidak sejalan dengan PBB justru akan melemahkan kredibilitas dan pengaruh dari dewan itu sendiri,” kata Sugiono dalam pertemuan DK PBB di Amerika Serikat, Rabu (18/2) waktu setempat.

Menurut keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis, Sugiono mengatakan hal ini akan menjadi pesan utama Indonesia dalam pertemuan perdana negara anggota BoP di Washington DC.

Ia menambahkan BoP harus berjalan beriringan dengan PBB karena lembaga ini dibentuk berdasarkan mandat Resolusi DK PBB 2803 tahun 2025 yang juga mengatur pendirian pasukan stabilisasi atau International Stabilization Force (ISF) di Gaza.

Indonesia menegaskan keanggotaannya di BoP akan dijalankan berlandaskan piagam PBB dan prinsip multilateralisme. Lewat BoP, Indonesia bersama delapan negara mayoritas Muslim lain berkomitmen menjaga integritas kerangka kerja perdamaian saat ini.

“Semoga Board of Peace bertindak sesuai prinsip persatuan dan penyelesaian konflik, bukan sekadar mengelola krisis yang tengah berlangsung, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak dan keadilan bagi masyarakat Palestina,” kata Sugiono.

Sebagai anggota BoP, Indonesia selalu berkomitmen mendorong penyelesaian konflik Palestina secara adil, komprehensif, dan berkelanjutan sesuai kerangka internasional yang disepakati.

Presiden RI Prabowo Subianto akan menghadiri pertemuan kepala negara anggota BoP di Washington DC pada Kamis, yang menjadi pertemuan perdana organisasi ini sejak Piagam BoP ditandatangani di Davos, Swiss, pada 22 Januari 2026.

Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: