Jakarta (KABARIN) - Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah menyiapkan aturan baru terkait rumah susun subsidi yang memberi opsi cicilan lebih panjang bagi masyarakat.
Menteri PKP Maruarar Sirait menyebut rancangan keputusan menteri (Kepmen) tersebut akan mengatur tenor pembayaran hingga 30 tahun.
"Beberapa prinsip yang mendasar soal tenornya waktunya itu bisa 30 tahun. Itu sudah bisa kita pastikan," ujar Maruarar.
Ia menilai kebijakan ini akan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki hunian vertikal dengan cicilan yang lebih ringan.
"Jadi akan ada kemudahan yang luar biasa buat rakyat," katanya.
Rancangan Kepmen itu saat ini masih dalam tahap pembahasan bersama berbagai pihak, mulai dari pengembang hingga perbankan. Pemerintah menargetkan aturan tersebut bisa segera diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami memutuskan untuk mendengar putaran terakhir sebelum nanti kami akan tandatangani. Mudah-mudahan akhir bulan ini segera kita akan jalankan," ujar dia.
Selama ini, tenor kredit rumah subsidi umumnya berada di kisaran 15 hingga 20 tahun. Dengan adanya perpanjangan hingga 30 tahun, cicilan bulanan diharapkan menjadi lebih ringan bagi masyarakat.
“Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat,” ujar Ara.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto untuk memperluas akses kepemilikan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah.
Selain itu, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif tambahan seperti keringanan biaya awal dan dukungan pembiayaan agar masyarakat lebih mudah memiliki rumah.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026