News

Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim Kembali Digelar Usai Jalani Operasi Keempat

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim kembali menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah ia sebelumnya menjalani operasi keempat akibat penyakit yang dideritanya.

Dalam persidangan, Nadiem mengungkapkan bahwa kondisi kesehatannya sempat mengalami penurunan setelah tindakan medis tersebut.

"Sekitar enam hari lalu saya mengalami tindakan operasi keempat dan ternyata ada kemunduran berarti harus mengulang lagi dari awal," kata Nadiem.

Ia menambahkan bahwa dirinya kemungkinan akan kembali menjalani operasi lanjutan setelah adanya hasil evaluasi medis terbaru.

Selama menjalani perawatan intensif, status penahanan Nadiem sempat dibantarkan dalam rentang waktu 14 hingga 29 Maret 2026. Kondisi tersebut juga membuat agenda sidang pemeriksaan ahli sebelumnya harus ditunda.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menjelaskan bahwa saat itu terdakwa masih dirawat di rumah sakit.

"Hari ini terdakwa menjalani rawat inap," kata Roy dalam sidang sebelumnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan perangkat teknologi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut bahwa pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp2,18 triliun.

Rincian kerugian tersebut meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dalam dakwaan, Nadiem juga disebut menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Sebagian besar dana tersebut diketahui bersumber dari investasi perusahaan teknologi global Google.

Kasus ini turut melibatkan sejumlah pihak lain yang diproses dalam perkara terpisah, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu tersangka lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: