Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman
Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal mempererat kolaborasi dengan Yaman dalam penguatan sistem jaminan produk halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kedua negara membahas peningkatan kerja sama, terutama terkait mekanisme registrasi sertifikat halal bagi produk asal Yaman yang akan dipasarkan di Indonesia.
“Pertemuan ini memastikan agar penguatan kerja sama Indonesia Yaman semakin produktif dengan dukungan proses registrasi dan sertifikasi produk halal yang efektif dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi konsumen,” ujar Haikal di Jakarta, Senin.
Ia menegaskan langkah ini sejalan dengan aturan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh produk yang beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Selain itu, ketentuan lebih lanjut juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 yang mengharuskan produk dari luar negeri didaftarkan sertifikat halalnya melalui BPJPH sebelum masuk ke pasar domestik.
Menurut Haikal, proses ini menjadi bagian dari sistem jaminan halal nasional yang mencakup seluruh tahapan, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi produk.
“Kerja sama ini juga memastikan semakin eratnya hubungan Indonesia dan Yaman, tidak hanya untuk kebutuhan perdagangan saat ini. Tetapi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas di masa mendatang,” kata Haikal.
Ia menambahkan, dengan dukungan regulasi yang kuat dan komitmen kedua negara, kerja sama ini diharapkan terus berkembang dan memberikan manfaat luas, termasuk bagi penguatan ekosistem halal global.
Sebagai langkah lanjutan, proses registrasi sertifikasi halal untuk produk Yaman dijadwalkan mulai berjalan pada pekan depan.
“Inisiatif ini tidak hanya memperkuat hubungan bilateral Indonesia dan Yaman, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam mendorong harmonisasi standar halal global serta memberikan kepastian dan perlindungan bagi konsumen di Indonesia,” katanya.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026