Money

Purbaya Pastikan Peserta Tax Amnesty Tidak Akan Diperiksa Kembali

Jakarta (KABARIN) - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap harta wajib pajak yang telah diungkap dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan informasi sebelumnya yang sempat muncul terkait kemungkinan adanya pemeriksaan ulang terhadap peserta PPS, sebagaimana disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

“Pada dasarnya, yang sudah tax amnesty tidak akan digali-gali yang sudah didaftarkan itu. Ke depan, mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja, perkembangan bisnis seperti biasa,” kata Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin.

Ia juga mengimbau para peserta tax amnesty agar tidak menafsirkan informasi yang beredar secara berlebihan, serta tetap menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Purbaya menyatakan akan menegur Dirjen Pajak agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi, guna menjaga kepastian hukum dan iklim usaha serta mempertahankan kepercayaan wajib pajak.

Ia juga berencana membatasi kewenangan pengumuman kebijakan perpajakan agar hanya dapat disampaikan oleh Menteri Keuangan, bukan Direktorat Jenderal Pajak, demi menghindari kesimpangsiuran informasi.

“Jadi, nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saja, bukan DJP lagi. Untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, (Ditjen) Pajak hanya eksekutor, saya yang melakukan dan mengambil kebijakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menegaskan tidak ada rencana pemerintah untuk kembali menggelar program pengampunan pajak (tax amnesty). Indonesia sebelumnya telah menjalankan dua kali program tersebut, yakni pada 2016 dan 2022.

Ia menilai kebijakan tax amnesty berpotensi menimbulkan tekanan bagi aparat pajak, baik dari sisi risiko moral hazard maupun pengawasan berulang terhadap wajib pajak.

“Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty,” tuturnya.

Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: