News

Nadiem Makarim Jalani Proses Sidang Tuntutan Kasus Chromebook

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.

Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan kliennya telah siap menghadapi proses persidangan dan berharap hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan untuk memberikan putusan yang adil.

“Karena tugas jaksa adalah menegakkan hukum dan keadilan, bukan hanya untuk menghukum orang,” ucap Ari kepada ANTARA.

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah sidang tuntutan, Nadiem dijadwalkan menjalani tindakan operasi pada sore hari terkait kondisi kesehatan yang dideritanya. Sebelumnya, pada Selasa (12/5), Nadiem telah menjalani serangkaian pemeriksaan medis, termasuk MRI dan pemeriksaan penunjang lainnya.

Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp2,18 triliun.

Dugaan korupsi tersebut disebut berkaitan dengan pengadaan perangkat pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Nadiem didakwa bersama tiga terdakwa lain dalam berkas terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Kerugian negara dalam kasus ini dirinci meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang disebut tidak diperlukan.

Dalam dakwaan juga disebutkan adanya dugaan penerimaan uang sebesar Rp809,59 miliar yang dikaitkan dengan aliran dana dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian investasinya berasal dari Google.

Perkara ini turut menyinggung laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: