Money

UMKM Siapkan Aturan Baru Terkait Biaya Layanan E-Commerce

Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru terkait biaya layanan di platform e-commerce untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih adil bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan aturan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri UMKM tentang Perlindungan dan Peningkatan Daya Saing UMKM yang saat ini telah menyelesaikan tahap harmonisasi.

“Sudah ada surat dari Kementerian Hukum bahwa harmonisasi selesai, sekarang tinggal menunggu pengundangan di Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Maman usai rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa salah satu fokus utama aturan ini adalah penataan struktur biaya di platform marketplace yang selama ini dinilai tidak seragam dan kerap membingungkan pelaku UMKM.

Pemerintah akan menyederhanakan komponen biaya menjadi tiga kategori, yaitu biaya pendaftaran, biaya layanan, dan biaya promosi.

“Hari ini, di marketplace A namanya beda. Di marketplace B namanya beda. Jadi semua itu beda-beda. Akhirnya orang menganggap pungutan terhadap biaya di marketplace banyak macamnya padahal sebetulnya ada tiga komponen saja,” kata dia.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan insentif berupa potongan biaya layanan hingga 50 persen bagi pelaku usaha mikro dan kecil, terutama untuk produk dalam negeri yang dijual di marketplace.

Maman menegaskan kebijakan ini bertujuan melindungi pelaku UMKM agar tidak bersaing secara tidak seimbang dengan pelaku usaha menengah dan besar di platform digital.

Ia juga menekankan pentingnya kepastian usaha melalui pengaturan kontrak antara marketplace dan penjual yang minimal berlaku satu tahun.

“Jadi misalnya marketplace berkontrak dengan seller selama satu tahun, ya sudah selama setahun itu ya jangan diubah harga (biaya layanan),” kata Maman.

Selain itu, platform e-commerce diwajibkan memberi pemberitahuan minimal tiga bulan sebelum melakukan perubahan biaya layanan.

Pemerintah juga meminta marketplace untuk sementara menahan kenaikan biaya layanan guna menghindari kesalahpahaman di lapangan.

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mensyaratkan pelaku UMKM yang ingin memperoleh insentif untuk terintegrasi dalam sistem SAPA UMKM sebagai bagian dari penguatan data dan pengawasan.

Maman menyebut substansi aturan ini telah dikonsultasikan dengan berbagai pihak terkait dan mendapatkan respons yang sejalan secara prinsip.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: