News

Fadia Arafiq Diduga Pakai Uang Korupsi untuk Beli Jam Tangan Mewah

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) memakai uang hasil korupsi untuk membeli jam tangan mewah bermerek Rolex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan dugaan tersebut kemudian dikonfirmasi penyidik dengan memeriksa seorang pihak swasta berinisial IBA dan seorang manajer butik INTime Senayan City.

"Para saksi didalami soal dugaan pembelian jam tangan mewah oleh tersangka FAR," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Selain itu, KPK juga mengamankan 11 orang lainnya di Pekalongan, Jateng.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh pada 2026 dan bertepatan pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal pada kasus dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

KPK menduga Fadia Arafiq terlibat konflik kepentingan karena membuat perusahaan milik keluarganya, yakni PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), memenangi sejumlah pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Fadia Arafiq dan keluarga disebut menerima Rp19 miliar dari kontrak pengadaan tersebut. Dengan rincian Rp13,7 miliar murni dinikmati penyanyi lagu Cik Cik Bum Bum itu dan keluarganya, Rp2,3 miliar dibagikan kepada Direktur PT RNB sekaligus ART bernama Rul Bayatun, dan Rp3 miliar hasil penarikan tunai yang belum dibagikan.

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: