Tokyo (KABARIN) - Amerika Serikat menyatakan akan memberlakukan tarif baru secara retroaktif terhadap sejumlah produk asal Taiwan yang diimpor sejak 1 Mei 2026.
Kebijakan tersebut mencakup suku cadang otomotif, kayu gelondongan, kayu olahan, hingga berbagai produk turunan kayu lainnya.
Tarif baru itu merupakan bagian dari perjanjian dagang yang diteken pemerintahan Donald Trump dengan Taiwan pada Januari lalu. Dalam kesepakatan tersebut, tarif impor dibatasi maksimal 15 persen.
Berdasarkan pemberitahuan dalam Federal Register, pemerintah AS juga memastikan tidak akan mengenakan tarif sektoral tambahan untuk kandungan baja, aluminium, dan tembaga pada komponen pesawat yang diproduksi di Taiwan.
Sebagai bagian dari kesepakatan, Amerika Serikat menurunkan tarif dasar impor produk Taiwan dari sebelumnya 20 persen menjadi 15 persen.
Sebagai imbalannya, Taiwan berkomitmen menginvestasikan 250 miliar dolar AS atau sekitar Rp4.462 triliun ke sektor manufaktur semikonduktor dan teknologi di AS.
Selain itu, pemerintah Taiwan juga menjanjikan dukungan berupa jaminan kredit dengan nilai minimal setara untuk mendorong investasi perusahaan Taiwan di industri cip Amerika Serikat.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026