Money

KKP Pastikan Seluruh Layanan Sertifikasi Mutu Perikanan Gratis

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan seluruh layanan sertifikasi mutu hasil perikanan dapat diakses pelaku usaha tanpa dipungut biaya.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperkuat jaminan mutu produk perikanan sekaligus meningkatkan daya saing di pasar domestik maupun ekspor.

Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini menegaskan seluruh proses pengurusan sertifikasi mutu perikanan tidak dikenakan biaya.

“Tidak dipungut biaya apa pun alias gratis mulai dari pengajuan atau pendaftaran, proses audit atau inspeksi sampai mendapatkan sertifikat mutu," kata Ishartini di Jakarta, Jumat.

Ia menegaskan apabila terdapat pungutan dalam bentuk apa pun selama proses sertifikasi, hal tersebut bukan merupakan tindakan resmi KKP.

Menurutnya, Badan Mutu KKP menyediakan sembilan layanan sertifikasi mutu perikanan yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha tanpa biaya, mulai dari Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP), HACCP, hingga berbagai sertifikasi di bidang budidaya, pakan, obat ikan, distribusi, dan penanganan ikan di kapal.

Ishartini menyebut kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan iklim usaha yang sehat serta mempermudah pengembangan sektor perikanan dari hulu hingga hilir.

Selain gratis, layanan sertifikasi juga dapat diakses secara daring melalui platform Online Single Submission (OSS) dan sistem layanan digital KKP.

Ia menjelaskan setiap layanan memiliki standar waktu pelayanan. Sertifikat Kelayakan Pengolahan diterbitkan maksimal tujuh hari setelah dokumen lengkap, sementara sertifikasi HACCP dan lainnya ditargetkan selesai dalam 10 hari.

Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi sejumlah perizinan dasar seperti KKPRL, persetujuan lingkungan, PBG, SLF, dan sertifikat standar sebelum mengajukan sertifikasi.

Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: